Of course you do not want the wallpaper on your computer by your friend altered without permission. Moreover replaced with wallpaper that is not good as pornographic images. To avoid that you can make some changes to the registry. follow these steps:
1. Open regedit
2. Immediately following the path toward
3. If the key Sytem does not exist, create a new key in the edit menu> new> key
4. If already, create new String Value with the name "Wallpaper"
5. Fill in the Value Data to the address where the image is placed
6. Click OK
If you want to change the wallpaper at a later time, it is sufficient to change the value data to another address.
3/11/10
Disable Changing Wallpaper
HKCU\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System
Posted by shodik qlaw at 10:57 AM 0 comments
Mematikan Komputer LAN Lewat Command Promt
Halo semuanya ... kemarin pada saat praktek di laboratorium, saya dikerjain temen saya. Saat lagi asyik mencoba apa yang diajarkan oleh dosen, tiba-tiba temen saya mematikan komputer yang saya gunakan dari komputer lain (terhubung dengan jaringan). Memang menjengkelkan si, tapi saya jadi tertarik untuk mencobanya juga hehehe. Setelah saya cari tahu ternyata cukup sederhana, mau mencobanya juga? berikut ini caranya :
1. Masuklah ke Command Promt
2. Ketikkan syntac berikut maka akan muncul jendela baru (GUI)
shutdown -i
3. Masukkan IP Address komputer yang akan dimatikan. Kamu juga bisa setting waktu sebelum mati dan memberi pesan
Selain itu kamu juga bisa langsung mematikan tanpa melalui GUI dengan kombinasi sintak seperti ini
shutdown -s -m \\computername -t 00
Gimana ... mudahkan meremote komputer lain yang terhubung ke jaringan. Selain itu juga masih banyak fungsi lainnya seperti restart, log off, dll. untuk lebih jelasnya bisa juga dilihat pada manual atau petunjuk penggunaan sintak shutdown dengan menambahkan sintak /?. Selamat mencoba ya ..........
download video remote computer
Semoga bermanfaat .....
sumber :http://mukrot.blogspot.com/2009/06/mematikan-komputer-lan-lewat-command.html
Posted by shodik qlaw at 10:40 AM 0 comments
Subscribe to:
Posts (Atom)